Kuasa Hukum Lansia Sebut Hotel di Bekasi yang Tutup Akses Rumah Kliennya Melanggar Hukum
Kamis, 13 Juli 2023 - 15:05 WIB
Kuasa hukum Ngadenin (63) menilai hotel yang menutup akses jalan kliennya merupakan pelanggaran hukum. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Kuasa hukum Ngadenin (63) menilai hotel yang menutup akses jalan kliennya merupakan pelanggaran hukum. Sebab rumah Ngadenin di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi , terkurung bangunan hotel hingga menyisakan comberan sebagai akses jalan.
"100% persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada. Perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," ungkap Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Ngadenin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Zaenal mengatakan, ada dua ketentuan yang dinilainya bertentangan yakni, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 667 KUHPerdata.
"Kalau kita merujuk UU No 5/1960 Pasal 6 menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial," ujarnya.
"100% persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada. Perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," ungkap Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Ngadenin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Zaenal mengatakan, ada dua ketentuan yang dinilainya bertentangan yakni, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 667 KUHPerdata.
"Kalau kita merujuk UU No 5/1960 Pasal 6 menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial," ujarnya.
Lihat Juga :