Penanganan Al-Zaytun, BNPT Usulkan NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teroris

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:32 WIB
Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid (tengah) menjelaskan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun. Foto/Ist
INDRAMAYU - Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik. Selain isu penistaan agama, dugaan keterkaitan ponpes ini dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut afiliasi dan keterkaitan antara Al-Zaytun dengan NII secara historis memang ada.





"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dikutip Rabu (13/7/2023).

Diketahui DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al-Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.



“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content