Sempat Diserang Covid-19, Polsek Tambun Kembali Dibuka
Senin, 27 Juli 2020 - 21:01 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Kepolisian Resor ( Polres) Metropolitan Bekasi kembali membuka pelayanan di kantor Polsek Tambun di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2020). Sebelumnya pelayanan Polsek Tambun sempat dialihkan selama sepekan lantaran diserang Covid-19.
”Layanan sudah dibuka, tapi terbatas dengan beberapa tahap gelombang pemohon untuk menimalisir antrean,” ujar Kepolsek Tambun, AJP Gana Yudha Pratama.
Jumlah pemohon dalam satu hari masih dibatasi dan mengedepankan protokol kesehatan. Pembatasan pelayanan, seperti pembuatan SKCK hanya dibatasi 200 setiap harinya dengan dibagi tahapan gelombang.
Untuk gelombang pertama pukul 09.00 -10.00 WIB. Kemudian gelombang kedua pukul 10.00-11.00 WIB. ”Setiap gelombang dibatasi hanya 100 pemohon SKCK,” katanya. (Baca juga: Pelayanan Polsek Tambun Dipindahkan ke Polres Bekasi)
Untuk pemohon tahap dua diminta untuk tidak mengantre di halaman Mapolsek Tambun. Sehabis registrasi pemohon untuk keluar dan datang kembali sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengambil hasilnya. ”Jadi dimasa pandemi ini pelayanan dibatasi agar terhindar penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara untuk pembuat laporan kepolisian (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak ada batasan. Hanya saja ada batasan maksimal empat orang dalam ruang.
”Layanan sudah dibuka, tapi terbatas dengan beberapa tahap gelombang pemohon untuk menimalisir antrean,” ujar Kepolsek Tambun, AJP Gana Yudha Pratama.
Jumlah pemohon dalam satu hari masih dibatasi dan mengedepankan protokol kesehatan. Pembatasan pelayanan, seperti pembuatan SKCK hanya dibatasi 200 setiap harinya dengan dibagi tahapan gelombang.
Untuk gelombang pertama pukul 09.00 -10.00 WIB. Kemudian gelombang kedua pukul 10.00-11.00 WIB. ”Setiap gelombang dibatasi hanya 100 pemohon SKCK,” katanya. (Baca juga: Pelayanan Polsek Tambun Dipindahkan ke Polres Bekasi)
Untuk pemohon tahap dua diminta untuk tidak mengantre di halaman Mapolsek Tambun. Sehabis registrasi pemohon untuk keluar dan datang kembali sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengambil hasilnya. ”Jadi dimasa pandemi ini pelayanan dibatasi agar terhindar penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara untuk pembuat laporan kepolisian (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak ada batasan. Hanya saja ada batasan maksimal empat orang dalam ruang.
Lihat Juga :