Viral Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Melarang
Selasa, 11 Juli 2023 - 09:23 WIB
MUI angkat suara terkait kabar rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN di Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait kabar rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LBGT ) se-ASEAN di Jakarta. MUI minta pemerintah melarang pertemuan itu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, kegiatan tersebut melanggar Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, tidak ada alasan untuk membiarkan pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut berlangsung di Jakarta.
Baca Juga: 4 Penyakit Kelamin akibat LGBT, Tidak Hanya HIV/AIDS
"Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi, terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Anwar mengingatkan, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Apalagi dari enam agama diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Uganda, Negara Mayoritas Kristen yang Menerapkan Hukuman Keras Terhadap LGBT
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, kegiatan tersebut melanggar Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, tidak ada alasan untuk membiarkan pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut berlangsung di Jakarta.
Baca Juga: 4 Penyakit Kelamin akibat LGBT, Tidak Hanya HIV/AIDS
"Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi, terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Anwar mengingatkan, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Apalagi dari enam agama diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Uganda, Negara Mayoritas Kristen yang Menerapkan Hukuman Keras Terhadap LGBT