Banding Teddy Minahasa Ditolak, Ini Kata Kajari Jakbar

Kamis, 06 Juli 2023 - 21:53 WIB
Baca: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup



"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!