Tak Boleh Salaman, Dilarang Prasmanan, Itulah Aturan Resepsi Nikah saat Pandemi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:56 WIB
“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.

Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)

Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!