Tega! Demi Keuntungan Rp50 Ribu, Pemuda Parepare Jual Teman Wanita untuk Layanan Ranjang

Selasa, 04 Juli 2023 - 13:41 WIB
Deki menyebut, dari penyelidikan di lapangan ditemukan indikasi bisnis prostitusi online yang dilakukan R, dengan menggunakan sebuah kamar salah satu hotel di Kota Parepare. Pelaku akhirnya digerebek petugas, dan ditemukan dua buah ponsel yang digunakan untuk transaksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

Baca juga: Miris! Ketua RW Aniaya Warga hingga Tewas Hanya Gara-gara Curi Kunyit

Dari hasil pemeriksaan terhadap R, Deki menyebut, tersangka R mengaku baru satu bulan ini menjalankan bisnis prostitusi online. "Setiap teman wanitanya kencan dengan pria hidung belang, R mendapatkan keuntungan Rp50 ribu-100 ribu. Tersangka kami jerat Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!