2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa
Senin, 03 Juli 2023 - 14:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di lokasi rumah aborsi, Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam praktik rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran. Dua tersangka, yakni SM (51) dan NA (33), merupakan residivis kasus yang sama.
"Kedua orang ini adalah residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Praktik Aborsi di Sumur Batu Jakpus Layani 50 Pasien Sebulan, Pelaku Berstatus IRT
Komarudin menjelaskan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, begitu keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Padahal keduanya tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.
"Kedua orang ini adalah residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Praktik Aborsi di Sumur Batu Jakpus Layani 50 Pasien Sebulan, Pelaku Berstatus IRT
Komarudin menjelaskan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, begitu keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Padahal keduanya tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.
Lihat Juga :