Pria di Tambora Dikeroyok 2 Temannya Gara-gara Candaan di Grup WhatsApp

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:25 WIB
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada di bagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.

Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.

Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!