Pria di Tambora Dikeroyok 2 Temannya Gara-gara Candaan di Grup WhatsApp

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:25 WIB
loading...
Pria di Tambora Dikeroyok...
Salah satu pelaku bernama Yuda diamankan Polsek Tambora. Foto/Dok Polsek Tambora
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama Meilansyah (37) dikeroyok oleh dua temannya sendiri gara-gara candaan di grup WhatsApp (WA). Pengeroyokan terjadi di Jalan Pintu Kecil Nomor 36, RW02, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (25/6/2023).

Adapun dua pelaku yang mengeroyok korban adalah Yuda dan Dedi. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, antara dua pelaku dan korban saling kenal lantaran sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari.

Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, mereka sepakat untuk membuat grup WA dengan nama Menambah Saudara. Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang mereka kenal.

Baca juga: Ingin Kencani Wanita Open BO, Pemuda di Bekasi Babak Belur Dikeroyok 5 Pria

"Korban menulis kalimat 'semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua'. Menurut korban, chatnya di WA group tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Putra mengatakan, kedua temannya itu tidak memaafkan korban. Kedua pelaku kemudian mencari Meilansyah dan menemuinya di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada di bagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.

Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.

Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
WhatsApp Siapkan Fitur...
WhatsApp Siapkan Fitur Kunci Nama Pengguna untuk Mengontrol Pesan
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Rekomendasi
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved