Kecanduan Karaoke, Residivis di Gunungkidul Gasak Ponsel

Selasa, 27 Juni 2023 - 07:42 WIB
Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.

TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.

"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"tambahnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!