Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu
Selasa, 27 Juni 2023 - 00:26 WIB
Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo menyebutkan, dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku salah tangkap dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.
Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian salah tangkap oleh personel Satreskoba Polres Pasangkayu, yang berujung pemukulan terhadap anak Auku Da'a dari Duria Sulapa.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.
Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian salah tangkap oleh personel Satreskoba Polres Pasangkayu, yang berujung pemukulan terhadap anak Auku Da'a dari Duria Sulapa.