Akses Warga Cluster Green Village Bekasi Dibeton, Diduga Pengembang Serobot Tanah

Senin, 26 Juni 2023 - 19:27 WIB
“Kalau secara prosedur pemilik tanah menjual kepada developer dulu terjadi balik nama kemudian developer baru menjual kepada kita. Artinya, di sini tetap pengembangnya yang bertanggung jawab,” katanya.

Langkah selanjutnya warga berniat menggugat pengembang perumahan. “Kami akan melakukan gugatan dan tuntutan pidana kepada pengembang. Kami sedang berdiskusi dengan pemilik lahan asli di mana ada kerugian yang ditimbulkan akibat pengembang baik terhadap warga maupun pemilik lahan,” ungkap Yunus.

Di lokasi terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.

Tembok beton di Cluster Green Village dibangun pemilik asli lahan. Tembok dibangun usai mendapatkan eksekusi setelah memenangkan kasasi atas sengketa tanah tersebut.

“Pada prinsipnya pemilik tanah dan warga yang terdampak di cluster ini tidak ada bersinggungan sama sekali, sampai hari ini kami berdiskusi bersama,” kata Yunus.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!