11 Parpol di Bekasi Terima Bantuan Hibah Rp8,5 Miliar, Ini Rinciannya
Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:16 WIB
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Ketua Parpol melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2023. Foto/Dok Pemkab Bekasi
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada partai politik yang mendapatkan kursi legislatif setempat. Anggaran sebesar itu bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2023.
”Setelah penandatanganan berita acara, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Baca Juga: 10 Parpol di Kota Tangerang Terima Hibah Rp3,5 Miliar, Ini Besaran Penerimanya
”Setelah penandatanganan berita acara, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Baca Juga: 10 Parpol di Kota Tangerang Terima Hibah Rp3,5 Miliar, Ini Besaran Penerimanya
Lihat Juga :