Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:59 WIB
MARABAHAN - Rekapitulasi perubahan pemilih Kabupaten Barito Kuala untuk DPT Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kab. Barito Kuala dengan rincian kelurahan/desa sebanyak 201.
Jumlah TPS sebanyak 1.084, jumlah Pemilih Aktif sebanyak 234.988, jumlah Pemilih Baru sebanyak 716, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 835, jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 627, jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 5.273 jiwa. Selasa, (20/6/2023)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Adapun rekapitulasi jumlah Pemilih Disabilitas di Barito Kuala dengan rincian Disabilitas Fisik sebanyak 737, Intelektual sebanyak 130, Mental sebanyak 474, Sensorik Wicara sebanyak 180, Sensorik Rungu sebanyak 65 dan Sensorik Netra sebanyak 145 pemilih.
Rapat Pleno terbuka diakhiri dengan penandatangan hasil rapat penetapan DPT Pemilu 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala Rusdiansyah, SP yang disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, perwakilan Kapolres, Dandim 1005, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Pimpinan Partai, Disdukcapil, Kesbangpol, Diskominfo, Sekretaris DPRD, Rutan Kelas II B Marabahan dan jurnalis media.
Jumlah TPS sebanyak 1.084, jumlah Pemilih Aktif sebanyak 234.988, jumlah Pemilih Baru sebanyak 716, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 835, jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 627, jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 5.273 jiwa. Selasa, (20/6/2023)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Adapun rekapitulasi jumlah Pemilih Disabilitas di Barito Kuala dengan rincian Disabilitas Fisik sebanyak 737, Intelektual sebanyak 130, Mental sebanyak 474, Sensorik Wicara sebanyak 180, Sensorik Rungu sebanyak 65 dan Sensorik Netra sebanyak 145 pemilih.
Rapat Pleno terbuka diakhiri dengan penandatangan hasil rapat penetapan DPT Pemilu 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala Rusdiansyah, SP yang disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, perwakilan Kapolres, Dandim 1005, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Pimpinan Partai, Disdukcapil, Kesbangpol, Diskominfo, Sekretaris DPRD, Rutan Kelas II B Marabahan dan jurnalis media.
(bga)
tulis komentar anda