Direktur PJTKI Bali Jadi Tersangka TPPO, Korbannya 300 Lebih Calon TKI
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:37 WIB
DENPASAR - Polda Bali menangkap Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M Akbar Gusmawan (33). Dia menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan jumlah korban 300 lebih calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, terungkapnya TPPO bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa tertanggal 16 Desember 2022. Dia mendaftar menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta.
Arimbawa telah menyetor uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan ke perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan.
Pemberangkatan ke Jepang dilakukan 30 Agustus 2022. Namun hingga kini dia tidak diberangkatkan ke Jepang sesuai perjanjian. Belakangan, Arimbawa mengetahui dia akan diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday.
Candra mengungkap, hingga kini sudah 17 CPMI melapor menjadi korban PT MAG Diamond. "Korban yang belum melapor 283 orang," paparnya.
Para korban telah menyetor uang antara Rp25 Juta sampai Rp35 Juta. "Total uang yang masuk ke rekening PT MAG Diamond sebesar Rp3,6 Miliar," imbuh Candra.
Dari hasil penyelidikan, PT MAG Diamond tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). "Kita masih terus kembangkan untuk memastikan jumlah total korban," pungkasnya.
"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, terungkapnya TPPO bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa tertanggal 16 Desember 2022. Dia mendaftar menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta.
Arimbawa telah menyetor uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan ke perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan.
Pemberangkatan ke Jepang dilakukan 30 Agustus 2022. Namun hingga kini dia tidak diberangkatkan ke Jepang sesuai perjanjian. Belakangan, Arimbawa mengetahui dia akan diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday.
Candra mengungkap, hingga kini sudah 17 CPMI melapor menjadi korban PT MAG Diamond. "Korban yang belum melapor 283 orang," paparnya.
Para korban telah menyetor uang antara Rp25 Juta sampai Rp35 Juta. "Total uang yang masuk ke rekening PT MAG Diamond sebesar Rp3,6 Miliar," imbuh Candra.
Dari hasil penyelidikan, PT MAG Diamond tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). "Kita masih terus kembangkan untuk memastikan jumlah total korban," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda