40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:46 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 40 narapidana kategori high risk alias berbahaya ke Lapas Nusakambangan
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 40 narapidana (napi) kategori high risk alias berbahaya ke Lapas Nusakambangan, Senin (19/6/2023) malam.

Ke-40 warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.



"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, pemindahan ini salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas. Sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!