Tokoh Masyarakat Kuta Selatan Bali Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga Punya Anak

Senin, 19 Juni 2023 - 23:07 WIB
Ipung menegaskan, Kadiana dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur dimana JBG ketika itu berusia 15 tahun.

Baca juga: Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi

"Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak," tegas Ipung.

Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan penyidik. "Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!