Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
Senin, 19 Juni 2023 - 13:53 WIB
Ilustrasi suasana di sebuah tempat hiburan malam di jawa Barat.Foto/dok
KARAWANG - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Karawang sangat berpotensi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).
Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM yang sudah menyebar di pelosok Karawang. Kasus TPPO THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan di Karawang.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (KPA), Wawan Wartawan mengatakan, tempat hiburan malam dan panti pijat sangat menjamur di Karawang. Dia meyakini kasus TPPO dari tempat hiburan malam banyak terjadi namun luput dari pengawasan.
"Bukan rahasia lagi jika masih ada anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburang malam atau panti pijat. Pastinya itu dilakukan secara terselubung supaya tidang terbongkar. Itu tugas kepolisian yang harus mengusut dan menindaknya," kata Wawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Menurut Wawan, adanya Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO harus diapresiasi sebebagi bentuk perhatian pemerintah memberantas TPPO.
Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM yang sudah menyebar di pelosok Karawang. Kasus TPPO THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan di Karawang.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (KPA), Wawan Wartawan mengatakan, tempat hiburan malam dan panti pijat sangat menjamur di Karawang. Dia meyakini kasus TPPO dari tempat hiburan malam banyak terjadi namun luput dari pengawasan.
"Bukan rahasia lagi jika masih ada anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburang malam atau panti pijat. Pastinya itu dilakukan secara terselubung supaya tidang terbongkar. Itu tugas kepolisian yang harus mengusut dan menindaknya," kata Wawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Menurut Wawan, adanya Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO harus diapresiasi sebebagi bentuk perhatian pemerintah memberantas TPPO.
Lihat Juga :