Kawal Tahapan Pemilu 2024, Kejati Sumatera Utara Bentuk 38 Posko

Senin, 19 Juni 2023 - 07:17 WIB
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, " tandasnya.

Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses Pemilu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekan pelanggaran Pemilu. Baca juga: Mantan Ketua BEM UI Nyaleg dari Partai Perindo, Michael Victor Sianipar: Udara Segar bagi Politik Indonesia



"Dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun atau calon mana pun," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!