Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 18 Juni 2023 - 12:41 WIB
Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan Layar CCTV
JAKARTA - Polisi bakal menjerat pasal berlapis terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26) setelah melakukan tabrak lari terhadap pengendara motor Moses Bagus Prakoso alias MBP (34). Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).



Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!