Polsek Bulaksumur Bekuk Pencuri Spesialis Kos-Kosan
Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:30 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ES tidak hanya melakukan pencurian di kos-kosan Karangmalang, namun juga di kos tempat lain di wilayah hukum Depok Barat mengambil laptop dan Gamping mencuri speaker dan televisi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 tetang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
ES di hadapan petugas mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga. Untuk sasaran pencurian kos-kosan kosong yang tidak dikunci pintunya yang ditinggal penghuninya ke daerah asalnya karena pandemi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 tetang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
ES di hadapan petugas mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga. Untuk sasaran pencurian kos-kosan kosong yang tidak dikunci pintunya yang ditinggal penghuninya ke daerah asalnya karena pandemi.
(vit)
Lihat Juga :