Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:22 WIB
Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan Layar CCTV
JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung , Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/2023).



Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Baca juga: Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!