Usut Dugaan Ajaran Sesat, MUI Jabar: Ponpes Al Zaytun Tidak Kooperatif
Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:15 WIB
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tak tinggal diam terkait gejolak di masyarakat soal Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Al Zaytun .
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengungkapkan, kajian dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun sudah dikaji sejak bulan lalu oleh tim bentukan MUI Pusat, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Masalahnya sampai hari ini Al Zaytun tidak bersedia, tidak kooperatif," kata Rafani, Jumat (16/6/2023).
Rafani mengungkapkan, upaya tim MUI Pusat tak berhenti sampai di sana. Bahkan, surat pun sudah dilayangkan ke pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
"Jadi, sebelum masyarakat demo, tim MUI sudah mengumpulkan bahan informasi, data, fakta untuk dikonfirmasi dan mengirim surat ke Al-Zaytun, tapi pihak Al Zaytun-nya bilang sibuk," ungkapnya.
Disinggung soal fatwa kaitan Ponpes Al Zaytun, Rafani menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengeluarkan fatwa kepada pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus lewat berbagai tahapan pengkajian, terlebih berhubungan dengan fiqih.
"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ucap Rafani.
Baca: Dianggap Menyimpang, Memondokan Anak ke Al Zaytun Hukumnya Haram.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengungkapkan, kajian dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun sudah dikaji sejak bulan lalu oleh tim bentukan MUI Pusat, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Masalahnya sampai hari ini Al Zaytun tidak bersedia, tidak kooperatif," kata Rafani, Jumat (16/6/2023).
Rafani mengungkapkan, upaya tim MUI Pusat tak berhenti sampai di sana. Bahkan, surat pun sudah dilayangkan ke pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
"Jadi, sebelum masyarakat demo, tim MUI sudah mengumpulkan bahan informasi, data, fakta untuk dikonfirmasi dan mengirim surat ke Al-Zaytun, tapi pihak Al Zaytun-nya bilang sibuk," ungkapnya.
Disinggung soal fatwa kaitan Ponpes Al Zaytun, Rafani menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengeluarkan fatwa kepada pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus lewat berbagai tahapan pengkajian, terlebih berhubungan dengan fiqih.
"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ucap Rafani.
Baca: Dianggap Menyimpang, Memondokan Anak ke Al Zaytun Hukumnya Haram.
tulis komentar anda