Dianggap Menyimpang, Memondokan Anak ke Al Zaytun Hukumnya Haram

Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:44 WIB
KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram. (Ist)
INDRAMAYU - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu terus membuat kontroversi di masyarakat. Pasalnya, sejumlah ajaran di Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, tersebut berindikasi menyimpang dan sesat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).



KH Zaenal Mufid, mengatakan, dengan segala polemik yang muncul, maka hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.

"Memondokan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dianggap membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk. Di sana telah terjadi penyimpangan-penyimpangan, jangan sampai memperbanyak keanggotaan kelompok yang menyimpang," kata KH Zaenal, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

KH Zaenal Mufid mengungkapkan, sebagai orang tua berkewajiban untuk memilihkan pendidikan yang jelas bagi anaknya, dalam hal ini konteksnya adalah pesantren.

Maka, lanjut dia, pilihlah pesantren yang syarat dengan keilmuan serta masyur kompetensinya di bidang agama. "Bagi orang tua, jangan sampai memilihkan guru yang salah untuk pendidikan anaknya," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!