Tegas, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ponpes Al Zaytun Menyimpang dari Ajaran Islam
Jum'at, 16 Juni 2023 - 11:40 WIB
INDRAMAYU - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat angkat suara terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Ketua LBM PWNU Jabar KH Zaenal Mufid menyatakan ponpes Al Zaytun memiliki indikasi menyimpang dari ajaran agama.
Menurutnya, penyimpangan itu salah satunya terlihat dari bagaimana i'tidal Al Zaytun dalam Sholat Idul Fitri 2023 yang dilakukan berjarak dengan berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Mujadalah ayat 11.
"Diputuskan dalam Bahtsul Masail kali ini, yakni i'tidal yang digunakan pihak Al Zaytun menyimpang dari Ashlu Sunnah Waljamaah dan termasuk penafsiran Al-Qur'an secara serampangan yang diancam oleh Nabi Muhammad SAW dan masuk neraka," ujar KH Zaenal Mufid, kepada MNC Portal Indonesia, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
KH Zaenal Mufid menyampaikan, penyimpangan Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 tersebut bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan sholat. Namun, lanjut dia, merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduknya.
Kedua, sholat dilakukan berjarak bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan sholat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan ulama atau ijtima ulama perihal anjuran merapatkan barisan sholat.
Lebih lanjut, KH Zaenal Mufid menuturkan, penyimpangan lain juga terlihat atas adanya perempuan dan non muslim diantara jamaah sholat yang mayoritas semuanya laki-laki, dengan dalih ikut Mazhab Bung Karno.
"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau perintah Ashlu Sunnah Waljamaah dan statement tersebut di atas hukum yang haram," tutur dia.
Menurutnya, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan sholat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut merupakan hal yang disyariatkan.
Baca: Soal Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tunggu Fatwa MUI.
KH Zaenal Mufid juga menerangkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama yahudi baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.
"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non muslim," pungkasnya.
Ketua LBM PWNU Jabar KH Zaenal Mufid menyatakan ponpes Al Zaytun memiliki indikasi menyimpang dari ajaran agama.
Menurutnya, penyimpangan itu salah satunya terlihat dari bagaimana i'tidal Al Zaytun dalam Sholat Idul Fitri 2023 yang dilakukan berjarak dengan berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Mujadalah ayat 11.
"Diputuskan dalam Bahtsul Masail kali ini, yakni i'tidal yang digunakan pihak Al Zaytun menyimpang dari Ashlu Sunnah Waljamaah dan termasuk penafsiran Al-Qur'an secara serampangan yang diancam oleh Nabi Muhammad SAW dan masuk neraka," ujar KH Zaenal Mufid, kepada MNC Portal Indonesia, saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).
KH Zaenal Mufid menyampaikan, penyimpangan Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 tersebut bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan sholat. Namun, lanjut dia, merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduknya.
Kedua, sholat dilakukan berjarak bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan sholat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan ulama atau ijtima ulama perihal anjuran merapatkan barisan sholat.
Lebih lanjut, KH Zaenal Mufid menuturkan, penyimpangan lain juga terlihat atas adanya perempuan dan non muslim diantara jamaah sholat yang mayoritas semuanya laki-laki, dengan dalih ikut Mazhab Bung Karno.
"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau perintah Ashlu Sunnah Waljamaah dan statement tersebut di atas hukum yang haram," tutur dia.
Menurutnya, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan sholat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut merupakan hal yang disyariatkan.
Baca: Soal Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tunggu Fatwa MUI.
KH Zaenal Mufid juga menerangkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama yahudi baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.
"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non muslim," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda