Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Orang Tersangka Judi di Sawah Besar
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:20 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya dibebaskan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Baca: Polda Metro Bekuk 60 Pejudi di Sawah Besar Jakpus, Mayoritas Lansia
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Baca: Polda Metro Bekuk 60 Pejudi di Sawah Besar Jakpus, Mayoritas Lansia
Lihat Juga :