Bejat! Oknum Kepala Dusun di Bangkalan Tega Setubuhi Keponakan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 05:30 WIB
Menurut Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orang tua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.

"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.

Tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!