Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:23 WIB
Pihaknya menyelidiki motif dan barang bukti. Tindakan penyelidikan yang dilakukan guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.

"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Darwis.

Diketahui, korban MBP merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 4 anak masih di bawah umur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!