Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
Kamtor Imigrasi Kelas I TPA Jakarta Utara mendeportasi tiga WNA Nigeria karena terbukti bersalah. Bahkan ketiganya juga dilarang masuk ke Indonesia. Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing ( WNA ) asal Nigeria. Ketiga WNA Nigeria itu akan dideportasi dan penangkalan, mereka masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), dan WUO (42).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.



Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!