Penyerangan Warkop di Bekasi Ternyata Dilakukan 4 Orang, 3 Masih Diburu Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:31 WIB
“Kami memang ke sana (tempat celurit dibuang). Tapi sudah tidak ada,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

Baca juga: Heboh! Pengunjung Warkop di Bekasi Diserang Membabi Buta Pria Bersenjata Tajam

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!