Pelaku Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Ditangkap, Ini Motifnya

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:02 WIB
Baca juga: Pulang Kerja Malam, Pemotor Dibacok Begal di Bekasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun. ”Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, aksi penyerangan senjata tajam terjadi di warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi penyerangan diduga menggunakan senjata tajam.

Video aksi penyerangan tersebar di media sosial. Terlihat pria berjaket putih langsung menyerang salah satu pengunjung warkop secara membabi buta. Salah satu korban yang diincar terlihat harus terjatuh untuk menghindari serangan pria tersebut.

Pengunjung lainnya juga terlihat berusaha melerai penyerang itu.Ketua RW setempat, Faisal mengatakan aksi penyerangan itu terjadi pada Jumat (9/6) malam silam. Dia menjelaskan bahwa pelaku penyerangan yang terlihat yakni dua orang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!