Polres Bogor Ungkap TPPO Penampungan Imigran Ilegal di Rancabungur

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:33 WIB
”Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 30 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 22 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koeodinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Ancaman pidana terhadap mereka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 sampai Rp 600 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Berantas Perdagangan Orang, Jokowi Akan Restrukturisasi Satgas TPPO

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan adapun modus yang dilakukan oleh komplotan ini merekrut calon korban yang ingin bekerja melalui media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!