Tanpa Masker, Ini Aturan Terbaru Naik Transjakarta, MRT, dan KRL

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:09 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum di antaranya Transjakarta, MRT, dan KRL Commuter Line pada masa transisi menuju fase endemi Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum di antaranya bus Transjakarta , MRT Jakarta, dan KRL Commuter Line pada masa transisi menuju fase endemi Covid-19. Aturan tersebut seperti tidak diwajibkan memakai masker dan persyaratan vaksin booster.

Aturan terbaru perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.



Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran yaitu SE No 14 Tahun 2023 untuk moda transportasi darat dan SE No 15 Tahun 2023 untuk moda transportasi laut. Kemudian, SE No 16 Tahun 2023 untuk transportasi udara, serta SE No 17 Tahun 2023 untuk moda perkeretaapian.

Baca juga: Naik KRL Commuter Line Jabodetabek Kini Bebas Masker
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!