Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:26 WIB
"Selain pil, kami juga mengamankan sebanyak 44 karung berisi tepung bahan baku mengandung kimia, dan 7,9 kilogram bahan utama Trihexyfenidyl," ujar Kombes Pol Rudi.

Pil yang diproduksi kawanan ini, tutur Dirres Narkoba, diedarkan ke Jakarta dan Surabaya. Untuk pengiriman menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buahbatu, Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kombes Pol Rudi menuturkan, kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Jabar dan Ditres Narkoba Polda Jawa Barat. Petugas gabungan menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut pada Rabu 22 Juli 2020.

Penangkapan Sarman dikembangkan hingga tersangka M Kholik dan Rahmat diringkus di Kopo Permai pada Rabu (22/7/2020). Sedangkan Tanto Suranto diamankan di Jalan Melong, Kota Cimahi pada hari yang sama.

Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampur bahan-bahan baku dan pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!