Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandarlampung Bantah Pernah Tandatangan
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:25 WIB
BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. Pasalnya, ia merasa tak pernah menandatanganinya.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.
Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.
Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.
Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.
Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.
Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.
Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.
tulis komentar anda