Kasasi Ditolak MA, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:48 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap CDO alis D (17). Foto: SINDOnews/Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap CDO alis D (17). AG tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Kasasi perkara Nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Suharto, Selasa (13/6/2023). Dengan demikiaj, AG akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs MA.
Perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 2023. Perkara ini lalu didistribusi pada Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Pengacara AG Optimistis MA Kabulkan Kasasi, Ini Alasannya
Pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun banding ditolak, sehingga pihak AG menempuh jalur kasasi.
Kasasi perkara Nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Suharto, Selasa (13/6/2023). Dengan demikiaj, AG akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs MA.
Perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 2023. Perkara ini lalu didistribusi pada Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Pengacara AG Optimistis MA Kabulkan Kasasi, Ini Alasannya
Pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun banding ditolak, sehingga pihak AG menempuh jalur kasasi.
Lihat Juga :