Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:51 WIB
Napiter Listyowati (bercadar) dirangkul ayahnya Sanam sesaat sebelum bebas dari LPP Semarang, Selasa 13 Juni 2023. Foto: MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) perempuan Listyowati (33) asal Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023).

Lis sapaannya, dulu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) di Indonesia.

JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.



Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.



Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.

“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.

Proses pembebasannya, kata Kristin sudah prosedural; melapor ke kejaksaan dan serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Lis juga diketahui telah menyatakan ikrar sumpah setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di LPP Semarang pada Kamis 16 Februari lalu bersama 2 napiter lainnya saat itu; Ainun Pretty Amaliya (23) vonis 3 tahun dan Miranti Mahsum (35) vonis 2 tahun. Dua orang ini sebelumnya tersangkut terorisme jaringan JAD Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More