Polisi Terbitkan DPO Buru Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Rp35 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:46 WIB
Polda Metro Jaya memasukkan si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar DPO. Foto/iNews.
Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersebut setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka kepada mereka dalam kasus penipuan dengan nilai miliaran rupiah.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, keduanya melakukan aksi penipuan hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar.



Kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke beberapa Polres, telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik membuat tim khusus menangani kasus tersebut hingga menetapkan keduanya sebagai DPO.

”Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan

Polisi telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu. “Masih kami lidik keberadaannya,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!