Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Begini Penampakannya

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:03 WIB
Selanjutnya, terlihat ayah D, Jonathan Latumahina dan tiga saksi lainnya hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Sementara itu, terdapat satu saksi berinisial MA tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Cs, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!