Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Begini Penampakannya

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:03 WIB
loading...
Mario Dandy dan Shane...
Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) di PN Jaksel. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/6/2023). Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi.

Shane Lukas dikawal petugas Kejaksaan mengenakan rompi merah bernomer 95 dan kemeja putih. Namun, Ia tidak menggunakan rompi saat memasuki ruang sidang. Kemudian terdakwa Mario Dandy juga dihadirkan mengenakan kemeja berwarna hitam.

Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Ayah D Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Cs

Hakim Ketua sempat menanyakan kepada kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kondisi kesehatan hari ini.

”Sehat hari ini?” tanya Hakim Ketua ke kedua terdakwa.

”Sehat yang mulia,” jawab Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selanjutnya, terlihat ayah D, Jonathan Latumahina dan tiga saksi lainnya hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Sementara itu, terdapat satu saksi berinisial MA tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Cs, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.



Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved