Tilep Uang Study Tour MAN 1 Bekasi Rp474 Juta, Pemilik EO JHC Jadi Tersangka

Senin, 12 Juni 2023 - 19:58 WIB
Polisi menetapkan EO Study Tour MAN 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polisi menetapkan Event Organizer (EO) Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.



Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Gelapkan Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Rp400 Juta, Wanita Berinisial CL Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!