Curi Rp5 Juta dengan Modus Hipnotis Pemilik Warung, WNA Pakistan Jadi Tersangka

Senin, 12 Juni 2023 - 15:00 WIB
WNA Pakistan Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan tersangka karena diduga mencuri dengan cara menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Pakistan Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan tersangka karena diduga mencuri dengan cara menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Uang Rp5 juta digasak warga Pakistan yang saat beraksi membawa istri dan anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya.



Saat diinterogasi, tersangka Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.

Baca juga: Pura-pura Belanja, Pasangan Suami Istri WNA Hipnotis Agen Telur di Cakung

“Masih kita koordinasikan dengan Imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” ujar Komarudin.

Akibat perbuatannya, Moslem dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia juga terancam dideportasi. “Hukumannya bisa sampai 5 tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!