KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
Senin, 12 Juni 2023 - 13:00 WIB
Sebelumnya, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.
"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.
Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.
"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.
Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Lihat Juga :