Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima

Senin, 12 Juni 2023 - 12:48 WIB
Majelis hakim terdengar memutuskan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.



Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat Arya Saputra langsung histeris. Sebab vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.

"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," ujar ayah angkat Arya Saputra, Jai, kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

Keluarga lalu meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan ketika keluar dari ruang sidang.

"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!