THR 2020 untuk Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Cair
Selasa, 14 April 2020 - 14:10 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan. Namun untuk ASN dan TNI/Polri hanya untuk eselon III ke bawah dan pelaksana.
“THR, untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI-Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” katanya sesuai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Dia mengatakan pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak COVID-19. “Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pesiun dalah kelompok yang mungkin rentan juga,” tuturnya. (Baca juga: Dampak Corona, 1,6 Juta Orang Terancam Kena PHK )
Namun begitu dia mengatakan bahwa ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. Dimana THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eslon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” katanya.
“THR, untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI-Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” katanya sesuai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Dia mengatakan pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak COVID-19. “Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pesiun dalah kelompok yang mungkin rentan juga,” tuturnya. (Baca juga: Dampak Corona, 1,6 Juta Orang Terancam Kena PHK )
Namun begitu dia mengatakan bahwa ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. Dimana THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eslon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” katanya.
(nof)
tulis komentar anda