Fakta Baru Istri Korban KDRT Jadi Tersangka: Suami Aniaya Balqis 6 Kali Sejak 2014
Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:10 WIB
Fakta baru terungkap pada kasus KDRT yang melibatkan pasutri di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Fakta baru terungkap pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya, Putri Balqis.
"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Lihat Juga :