Palak Sopir Truk Lintas Pulau, Pelaku Usia 18 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 - 18:30 WIB
Baca juga: Palak Sopir Truk Marunda, 6 Preman Kampung di Bekasi Diringkus

"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, kita alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang buktinya ini Rp50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!