Karyawan Tipu Konsumen Leasing Kendaraan Divonis 10 Bulan Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:53 WIB
Mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang Andi Ferdiansyah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim PN Serang, beberapa waktu lalu. Terpidana menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang Andi Ferdiansyah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, beberapa waktu lalu. Terpidana menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.

Modusnya yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban. Andi menjanjikan mengeluarkan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.



Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil ketimbang kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance. Pembayaran itu tidak pernah disetorkan terpidana ke kantor PT MNC Finace.

Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban sehingga BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!