2 Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Diringkus Polres Malang

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:00 WIB
"Ada delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan," ungkapnya.

Dari pengembangan itulah, unit Opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan. Tetapi masih ada dua pelaku lain yang buron yakni KS dan SN, yang akhirnya dimasukkan ke DPO.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Kedua tersangka sebelumya telah diamankan dan dijatuhi hukuman penjara 1,8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka lain telah ditetapkan dalam DPO.

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!